Demo Buruh
Kalbar Berkutat soal PHK, Cabut Pernyataan
Hari Buruh
sedunia diperingati para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar dengan unjuk rasa santun dan tertib di
gedung DPRD Kalbar, Selasa (1/5). Seratusan buruh yang mengusung puluhan
bendera dan spanduk serta pamflet berisikan tuntutan serta desakan terhadap
Pemprov dan DPRD Kalbar tentang perbaikan nasib mereka. Sementara Ketua Kadinda
Kalbar, pengusaha Budiono Tan, dan beberapa perusahaan dikecam para buruh.
Salah satu
tuntutan massa buruh ditujukan kepada Ketua Kadin Kalbar agar mencabut
pernyataannya tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan
buruh-buruh pertambangan, terkait jika diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM
No 07/2012. Tidak jelas bagaimana bentuk tuntutan serta pernyataan para buruh
anggota KSBSI tersebut, namun mereka ingin kejelasan bagaimana soal PHK para
buruh pertambangan di Kalbar.
Sejauh ini
belum tersiar kabar adanya perusahaan yang membredel atau membubarkan serikat
pekerja. Namun para demonstran meminta pembredelan terhadap serikat buruh
dihentikan. Terkait hal tersebut, KSBSI Kalbar mendesak adanya peraturan daerah
(perda) tentang ketenagakerjaan di provinsi ini.
Sementara
itu problem yang paling sering dihadapi buruh industri adalah PHK tanpa pesangon
akibat perusahaan mengabaikan kewajibannya. Karena itu KSBSI Kalbar mendesak
penuntasan kasus-kasus PHK dan ketenagakerjaan yang masih menggantung, seperti
dilakukan Benua Indah Group dan Wana Bhakti Agung.
Aksi para
buruh di gedung dewan itu disambut Sekretaris Komisi D DPRD Kalbar Andry Hudaya
Wijaya SH MH. Menurutnya, banyak ketidaklogisan dalam masalah perburuhan di
provinsi ini. “Misalnya saja di Kabupaten Ketapang, ada pengusaha kaya Budiono
Tan yang dihormati penguasa, tetapi masih berutang kepada petani Rp 25 miliar,”
ungkap politisi daerah pemilihan Ketapang-KKU ini.
Boediono
Tan merupakan pemilik Benua Indah Grup yang masih harus menanggung masalah
perburuhan di sektor perkebunan dan industri sawit di Kabupaten Ketapang.
Masalah itu baru satu dari sekian banyak problem buruh di Indonesia, khususnya
Kalbar. Terkait tuntutan buruh itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalbar
ini mengatakan ada yang perlu ditindaklanjuti. “Ditindaklanjuti sekarang,
segera, maupun akan dibicarakan selanjutnya,” ujar Andry.
Dalam
waktu dekat, sambung dia, pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan instansi
terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar. Ini untuk
mengkaji mana-mana saja tuntutan buruh yang dapat ditindaklanjuti oleh
legislatif maupun eksekutif. “Secara kelembagaan harus kami bicarakan di Komisi
D. Saya melihat ada beberapa tuntutan yang harus segera disikapi seperti
menuntaskan kasus-kasus PHK yang masih menggantung di PT BIG, PT WBA di Kubu
Raya, PT Aqua Sreeam, dan PT MKK. Kami perlu mendapat penjelasan dari
Disnakertrans Kalbar sejauh mana penanganannya oleh pemerintah provinsi,” jelas
Andry.
Ulasan
Berdasarkan
kasus tersebut menunjukkan bahwa para pekerja tersebut (buruh) mengalami stres
sehingga mengekspresikannya dalam bentuk demonstrasi seperti itu. Stres itu
sendiri merupakan ketidakmampuan mengatasi ancaman yang dihadapi oleh mental,
fisik, emosional dan spiritual manusia. Stres juga dapat diartikan sebagai
suatu persepsi terhadap situasi atau kondisi fisik lingkungan sekitar (Palupi
2003).
Penyebab
dilakukannya tindakan anarkis tersebut berdampak psikologis, yakni berdasarkan
salah satu teori dasar motivasi hierarki kebutuhan oleh Abraham Masslow yakni
yang merupakan teori motivasi yang terdiri dari 5 macam kebutuhan diantaranya
fisiologis, keamanan, sosial, penghargaan dan aktualisasi diri. (Masslow,
1993). Akibat pemutusan hubungan kerja tersebut, para pekerja tidak dapat
memenuhi 5 kebutuhan dasar tersebut, salah satunya kebutuhan fisiologi yakni
berupa kebutuhan pangan, sandang dan papan. Dengan diberhentikannya mereka,
membuat para pekerja tidak dapat memperoleh uang untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Diterbitkan kembali oleh:
Anggia Noverna
Vidya Listyani
Widi Abdurrahman
